✅ Persyaratan Nikah di KUA (Umum & Standar di Indonesia)
Berikut adalah persyaratan pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berlaku secara umum, termasuk di KUA Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Dokumen Utama yang Diperlukan:
- Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan (Model N1) — Asli
- Formulir Permohonan Nikah (Model N2)
- Surat Persetujuan Calon Pengantin (Model N4)
- Surat Izin Orang Tua/Wali (Model N5) — jika diperlukan
- Fotokopi KTP Calon Pengantin Pria (CPP), Calon Pengantin Wanita (CPW), Wali Nikah, dan 2 orang Saksi
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) CPP & CPW
- Fotokopi Akta Kelahiran / Kutipan Akta Kelahiran CPP & CPW
- Pas Foto ukuran 2×3 dan 4×6 (latar belakang biru/merah, biasanya masing-masing 3–4 lembar per orang)
- Bukti Kesehatan (Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas — terkadang diwajibkan)
- Ijazah Terakhir (fotokopi, kadang diminta)
Persyaratan Tambahan Khusus:
- Jika CPP/CPW dari luar kecamatan: Surat Rekomendasi dari KUA asal
- Jika duda/cerai: Akta Cerai / Akta Kematian asli
- Jika di bawah umur: Dispensasi dari Pengadilan Agama
- Jika pendaftaran mendadak (<10 hari kerja): Dispensasi dari Camat
Cara Pendaftaran:
- Online (disarankan): Melalui SIMKAH → simkah4.kemenag.go.id
- Offline: Datang langsung ke KUA Kedondong dengan membawa berkas lengkap.
Catatan penting:
- Pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah.
- Nikah di kantor KUA gratis. Jika di luar kantor ada biaya sesuai ketentuan.
- Sebaiknya hubungi KUA Kedondong terlebih dahulu untuk konfirmasi persyaratan terbaru, karena bisa sedikit berbeda antar daerah.
