Pendaftaran Nikah

✅ Persyaratan Nikah di KUA (Umum & Standar di Indonesia)

Berikut adalah persyaratan pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berlaku secara umum, termasuk di KUA Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Dokumen Utama yang Diperlukan:

  1. Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan (Model N1) — Asli
  2. Formulir Permohonan Nikah (Model N2)
  3. Surat Persetujuan Calon Pengantin (Model N4)
  4. Surat Izin Orang Tua/Wali (Model N5) — jika diperlukan
  5. Fotokopi KTP Calon Pengantin Pria (CPP), Calon Pengantin Wanita (CPW), Wali Nikah, dan 2 orang Saksi
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) CPP & CPW
  7. Fotokopi Akta Kelahiran / Kutipan Akta Kelahiran CPP & CPW
  8. Pas Foto ukuran 2×3 dan 4×6 (latar belakang biru/merah, biasanya masing-masing 3–4 lembar per orang)
  9. Bukti Kesehatan (Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas — terkadang diwajibkan)
  10. Ijazah Terakhir (fotokopi, kadang diminta)

Persyaratan Tambahan Khusus:

  • Jika CPP/CPW dari luar kecamatan: Surat Rekomendasi dari KUA asal
  • Jika duda/cerai: Akta Cerai / Akta Kematian asli
  • Jika di bawah umur: Dispensasi dari Pengadilan Agama
  • Jika pendaftaran mendadak (<10 hari kerja): Dispensasi dari Camat

Cara Pendaftaran:

  • Online (disarankan): Melalui SIMKAHsimkah4.kemenag.go.id
  • Offline: Datang langsung ke KUA Kedondong dengan membawa berkas lengkap.

Catatan penting:

  • Pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah.
  • Nikah di kantor KUA gratis. Jika di luar kantor ada biaya sesuai ketentuan.
  • Sebaiknya hubungi KUA Kedondong terlebih dahulu untuk konfirmasi persyaratan terbaru, karena bisa sedikit berbeda antar daerah.