KUA Kedondong

KUA Kecamatan Kedondong

Konsultasi Wakaf

Konsultasi Wakaf

Konsultasi & pengurusan ikrar wakaf.

checklist
Persyaratan:
1. Dokumen Wakif

KTP asli dan fotokopi/scan.
Kartu Keluarga (KK).
Dokumen pendukung status kepemilikan harta benda yang akan diwakafkan.
Surat persetujuan pasangan/ahli waris apabila diperlukan.

2. Dokumen Harta Benda Wakaf

Sertifikat tanah asli apabila tanah sudah bersertifikat.
Surat kepemilikan/penguasaan tanah apabila belum bersertifikat.
SPPT/PBB terbaru.
Dokumen atau surat keterangan terkait batas dan lokasi tanah.
Dokumen lain yang menunjukkan bahwa harta tersebut merupakan milik sah wakif.

3. Dokumen Nazhir

KTP Nazhir.
KK Nazhir.
Surat pernyataan kesediaan menjadi Nazhir.
Susunan/penetapan Nazhir sesuai ketentuan.
Dokumen pendaftaran/penetapan Nazhir apabila diperlukan.

4. Dokumen Saksi

KTP para saksi.
Dokumen pendukung lainnya apabila diminta dalam proses pemeriksaan.

5. Dokumen Pendukung

Surat pengantar/keterangan dari desa atau kelurahan apabila diperlukan.
Surat keterangan tidak dalam sengketa.
Dokumen terkait peruntukan wakaf.
Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi tanah dan status kepemilikannya.

Catatan: Persyaratan dapat berbeda tergantung status tanah, jenis wakif, status kepemilikan, serta kondisi harta benda wakaf. Karena itu, sebaiknya berkas dikonsultasikan terlebih dahulu kepada KUA/PPAIW sebelum proses AIW.
Notifikasi status akan dikirim ke nomor ini.